Pengaduan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum

No. SK: 800/0762/PP TAHUN 2004

  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
    1. Dokumen Pendukung (Surat Pengaduan, Photo Pendukung Lainnya , dll)

  1. 1. Langsung; 1.a. Pelapor Datang langsung; 2.a. Pelapor Mengisi Blanko aduan dengan melampirkan fotocopy KTP; 2. Tidak Langsung; 1.b. Pelaporan mengirimkan aduan melalui surat atau Media Sosial; 2.b. Petugas meneliti terlebih dahulu aduan itu dapat diregistrasi /tidak. Apabila dapat dilanjutkan lanjut ke angka 3. Jika tidak, petugas akan menghubungi pelapor untuk melengkapi kekurangannya. 3. Petugas meregistrasi dan memberikan nomor aduan; 4. Petugas memberikan nomor aduan kepada pelapor untuk konfirmasi proses tindak lanjut; 5. Petugas mendistribusi aduan masyarakat ke bidang terkait; 6. Kabid mendisposisikan ke kepala seksi dan/atau PPNS dan/atau Jafung untuk melakukan tindak lanjut.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Ketentraman dan ketertiban Umum

Penanganan pengaduan di kantor SATPOL PP di layani dengan prosedur yang berlaku

 Contact Person :

        1.    Berlannov Kurnia Alkara, A.Md

               (Staf Bina Tibum dan Tranmas)

               HP: 0819-27399938

           2  Kgs. Abdul Rahman

          (Staf Bina Tibum dan Tranmas)

          HP: 0851-82087572

              Email                  : -----

Media Sosial      :

        Instagram          : tibum_polpp.palembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum"