Rawat Inap

No. SK: 440/004/PD/RSUD.G/I/2021

  1. Pasien dari IGD dan Rawat Jalan baik pasien BPJS maupun pasien Umum

  • Pelayanan Rawat Jalan
    1. Pasien yang dinyatakan rawat inap oleh dokter dari IGD atau dokter spesialis (klinik rawat jalan) akan mendapatkan surat perintah rawat inap
    2. Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian admisi untuk konfirmasi ruangan sesuai hak pasien dengan membawa kartu identitas atau jaminan kesehatan jika ada
    3. Admisi akan mengecek ketersediaan kamar rawat inap melalui sistem informasi kamar oleh petugas
    4. Bila ruangan sudah ada sesuai hak pasien, petugas admisi akan melakukan general concent dan menjelaskan tata tertib rumah sakit. Apabila tidak tersedia tempat tidur pasien akan dirujuk kerumah sakit lain/menunggu diruang transit sampai rujukan dan tempat tidur tersedia
    5. Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik atau tindakan medis lainnya, maka yang bersangkutan harus menandatangani surat persetujuan tindakan
    6. Perawat IGD/klinik rawat jalan menghubungi ruangan apakah kamar/tempat tidur pasien sudah siap dan pasien boleh untuk ditransfer
    7. Lakukan transfer pasien ke ruangan rawat inap dan serah terima pasien antara petugas pengantar dan petugas ruangan
    8. Pemberian informasi mengenai prosedur pelayanan rawat inap apakah pasien perlu tindakan atau tidak
    9. Proses pelayanan di ruangan rawat inap dilakukan oleh Dokter, Perawat, Petugas Farmasi, Gizi, dan profesi lainnya
    10. Untuk pasien yang dinyatakan sembuh setelah melakukan perawatan maka harus menyelesaikan administrasi rawat inap di bagian kasir
    11. Pasien diperbolehkan pulang dengan indikasi sembuh atau telah meninggal dunia
    12. Untuk pasien yang tidak dapat tertangani di RSUD Gandus akan dirujuk ke rumah sakit lainnya
    13. Setiap pasien yang telah selesai rawat inap akan mendapatkan resume pulang untuk kontrol kembali ke spesialis bersangkutan

Sesuai dengan Standar Pelayanan Rawat Inap

berdsarkan perda Retribusi Kota palembang untuk pasien umum dan tarif INACBG untuk pasien BPJS

pelayanan medis

Tersedia di Unit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"