Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 440/004/PD/RSUD.G/I/2021

  1. Tindakan kepada pasien harus berdasarkan permintaan dari Rawat Jalan/ Rawat Inap

  • Pelayanan Rawat Jalan
    1. Pasien bisa berstatus Umum atau dengan Jaminan (BPJS atau asuransi lainnya)
    2. Pasien ke Instalasi Rehabilitasi Medik menunjukkan surat permintaan tindakan rehabilitasi medik
    3. Petugas Rehabilitasi Medik melakukan tindakan rehabilitasi medik
    4. Setelah dilakukan Tindakan, petugas melakukan pencatatan, pasien menyelesaikan administrasi dan pulang
    5. Setelah tindakan selesai dilaksanakan, Petugas melakukan pencatatan
  • Pelayanan Rawat Inap
    1. Perawat atau mewakili menyerahkan surat pengantar dari dokter ke petugas Rehabilitasi Medik
    2. Petugas Rehabilitasi Medik memvalidasi surat permintaan dan melakukan tindakan Rehabilitasi Medik sesuai permintaan
    3. Setelah tindakan selesai dilaksanakan, Petugas melakukan pencatatan

Sesuai dengan Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik

berdasarkan perda Retribusi Kota palembang untuk pasien umum dan tarif INACBG untuk pasien BPJS

Penunjang Medis dan Non Medis

Tersedia di Unit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"