Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/004/PD/RSUD.G/I/2021

  1. Pemeriksaan pasien harus berdasarkan permintaan dari Rawat Jalan/ Rawat Inap/ IGD setelah menyelesaikan administrasi

  • Pelayanan Rawat Jalan
    1. Pasien bisa berstatus Umum atau dengan Jaminan (BPJS atau asuransi lainnya)
    2. Pasien kelaboratorium menunjukkan surat permintaan pemeriksaan lab dan surat jaminan (BPJS/ asuransi lainnya) ataupun kwitansi lunas bayar
    3. Petugas lab memvalidasi berkas tersebut dan melaksanakan sesuai permintaan lab
    4. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya diberikan kepada dokter yang meminta
  • Pelayanan Rawat Inap dan IGD
    1. Perawat atau mewakili menyerahkan surat pengantar dari dokter ke petugas lab
    2. Petugas lab memvalidasi surat permintaan dan melakukan pengambilan sampel sesuai permintaan
    3. Setelah pemeriksaan dikerjakan hasil pemeriksaan diarsipkan
    4. Hasil pemeriksaan laboratorium diambil oleh petugas ruangan dan menandatangani buku pengambilan hasil

Sesuai dengan Standar Prosedur Laboratorium

Bberdasarkan perda Retribusi Kota palembang untuk pasien umum dan tarif INACBG untuk pasien BPJS

Penunjang Medis dan Non Medis

Tersedia di Unit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"