No. SK: KEP-89/KNL.1404/2023
a. Dalam hari kerja yang sama (same day service), jika dokumen diterima sampai dengan pukul 15.00 WITA dan jumlah BMN dalam permohonan sampai dengan 10 NUP serta dinyatakan lengkap; atau
b. 1 (satu) hari kerja, jika di luar ketentuan dimaksud pada huruf a.
Tidak dipungut biaya
Keputusan Penetapan Status Barang Milik Negara.
Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan KPKNL Bima adalah sebagai berikut.
a. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan ke kotak pengaduan atau media lain yang telah ditetapkan.
b. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikan kepada Seksi Kepatuhan Internal.
c. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila:
1) ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kantor mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala Kantor melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan.
2) tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kantor mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut sekaligus menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan Kepala Kantor kepada pengguna jasa.
d. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari KPKNL Bima.
Pengaduan dapat diajukan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store