Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)

  1. 1. Dokumen Administratif
  2. 2. Dokumen Teknis

  1. Prosedur Sesuai Gambar

1.     Sarana Produksi Pangan Skala Usaha Menengah dan Besar:

      Surat Hasil Pemeriksaan untuk Sarana Produksi/Permintaan Perbaikan diterbitkan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan penilaian sarana.

2.     Sarana Produksi Pangan Skala Usaha Mikro dan Kecil:

      Hasil Evaluasi Dokumen melalui Sistem e-sertifikasi.pom.go.id diterbitkan 20 (dua puluh) hari kerja.


Tidak dipungut biaya

Sertifikat CPPOB

1)     Pengaduan terkait permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai Besar POM di Bandar Lampung dapat disampaikan langsung kepada Balai Besar POM di Bandar Lampung melalui :

·         Alamat Kantor Balai Besar POM di Bandar Lampung:

      Jl. Dr. Susilo No. 105, Pahoman, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35228.

·         Email : bpom_lampung@pom.go.id

·         Subite: www.lampung.pom.go.id

·         Call Me Back Ulun Lampung (Telepon, SMS, Whatsapp dan Telegram) : 0821-8080-6008

·         Layanan Sertifikasi : 0821-8074-2174

·         Layanan Pengaduan Langsung Kepala BBPOM Setiap Saat (LANGSUNG KE BOSS) : 0812-7878-7771, atau melalui

SP4N Lapor bpom.lapor.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id dan e- sertifikasi.pom.go.id.