1. Jadwal pemeriksaan sarana dilakukan sesuai kesepakatan pemohon dan petugas;
2. Hasil pemeriksaan sarana diterbitkan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemeriksaan sarana dilakukan;
3. Hasil evaluasi tindakan perbaikan diterbitkan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemohon menyerahkan perbaikan;
4. Analisis hasil pemeriksaan diterbitkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah seluruh hasil temuan dinyatakan selesai.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik
1) Pengaduan terkait permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai Besar POM di Bandar Lampung dapat disampaikan langsung kepada Balai Besar POM di Bandar Lampung melalui :
· Alamat Kantor Balai Besar POM di Bandar Lampung:
Jl. Dr. Susilo No. 105, Pahoman, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35228.
· Email : bpom_lampung@pom.go.id
· Subite: www.lampung.pom.go.id
· Call Me Back Ulun Lampung (Telepon, SMS, Whatsapp dan Telegram) : 0821-8080-6008
· Layanan Sertifikasi : 0821-8074-2174
· Layanan Pengaduan Langsung Kepala BBPOM Setiap Saat (LANGSUNG KE BOSS) : 0812-7878-7771, atau melalui
· SP4N Lapor bpom.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Layanan Informasi dan Pengaduan
Layanan Informasi dan Pengaduan
Layanan Informasi dan Pengaduan
Layanan Informasi dan Pengaduan
Layanan Informasi dan Pengaduan