No. SK: KEP-39/WKN.02/2023
|
Kendaraan: 1 s.d 10
Selain Kendaraan: 1. s.d 50 Paling lambat 33 hari kerja
Kendaraan: 11 s.d. 20
Selain Kendaraan: 51 s.d 100 Paling lambat 35 hari kerja
Kendaraan: 21 s.d. 30
Selain Kendaraan: 101 s.d 150 Paling lambat 37 hari kerja
dst. dengan kelipatan Bertambah 2 hari kerja
10 kendaraan/50 objek selain setelah kelipatan 10
kendaraan kendaraan/50 objek selain kendaraan
Penilaian sumber daya alam: paling lambat 50 hari kerja
Tidak dipungut biaya
laporan penilaian
Pengaduan, saran, dan masukan terkait
layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
a. Call Center HALO DJKN 150-991;
b. Surel (e-mail):
/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;
c. Surat: ditujukan ke alamat masing- masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait;
d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN;
e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing- masing Kantor DJKN;
f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masing-masing unit kantor vertikal DJKN;
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;
3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N- LAPOR!
Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan Kanwil DJKN sebagai berikut:
a. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke Kotak Pengaduan.
b. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Kepala Bidang KIHI cq. Kepala Seksi Kepatuhan Internal.
c. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila:
1) Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwiln DJKN mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala Kanwil DJKJN melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan.
2) Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa.
d. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari Kanwil DJKN.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store