Pengaduan Pada Unit Layanan Terpadu Penanggulanan Kemiskinan (ULTPK)

  1. Fotocopy KTP Kepala Keluarga
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon / Warga melakukan pengaduan pada ULTPK dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Pengaduan dari warga diterima oleh Front Office (FO) sebagai verifikasi awal pengaduan dan hasil dari verifikasi awal akan diteruskan ke Back Office (BO) untuk diinput pada aplikasi SIM ULTPK dan diterbitkan form antrian survey ULTPK;
  3. Jika warga yang melakukan pengaduan masuk DTKS maka akan langsung diterbitkan Kartu Bestari dan juga diterbitkan antrian survey sebagai langkah verifikasi lanjutan dan jika dalam proses veval lapangan dinyatakan mampu maka kartu tersbut akan dicabut;
  4. Jika warga yang melakukan pengaduan tidak masuk DTKS maka diterbitkan antrian survey sebagai langkah verifikasi lanjutan yang nantinya akan di Verval langsung ke lapangan oleh Fasilitator dengan metode door to door dan dibekali Form Survey UlTPK sebagai isian hasil survey lapangan;
  5. Hasil dari Form Survey ULTPK yang dilakukan oleh Fasilitator teruskan ke Back Office (BO) untuk diinput pada aplikasi SIM ULTPK dan jika dinyatakan tidak mampu maka akan diterbitkan Kartu Pendalungan, jika dinyatakan mampu tidak diberikan Kartu Pendalungan.

Kartu Bestari :1 (satu) jam.

Kartu Pendalungan : 3 (tiga) hari

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Pada Unit Layanan Terpadu Penanggulanan Kemiskinan (ULTPK)

Pengaduan,saran dan masukan secara langsung via:

-  Kotak Saran;

-  Telepon (0335)421431;

-  Fax(0335)421431;

-  Email :Dinsos.probolinggokota@gmail.com

-  Aplikasi LAPOR-SP4N;

Telepon  ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor 081336460000
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pada Unit Layanan Terpadu Penanggulanan Kemiskinan (ULTPK)"

Pelaksana

Supatmi

Staf