Pelayanan Laundry

No. SK: 440/004/PD/RSUD.G/I/2021

  1. Lembar serah terima linen

  1. Petugas Laundry mengambil linen kotor di ruangan dengan mengunakan troli kotor. Linen kotor yang di ambil harus terbungkus kantong linen atau petugas ruangan mengantar linen kotor ke Laundry dengan terbungkus kantong
  2. Serah terima linen kotor (jika diantar sendiri ke laundry)
  3. Dilakukan penimbangan linen kotor dan pencatatan. Pilah berdasarkan infeksius atau non-infeksius (tidak membuka kantong linen)
  4. Proses pencucian : a. Prewash tanpa bahan kimia dengan suhu normal b. Pencucian dengan bahan kimia (Emulsifier, alkali dan Oxigen Bleach) c. Pembilasan dilanjutkan dengan penetral d. Pembilasan dilanjutkan dengan pelembut dan pewangi Khusus linen infeksius proses pencucian mengunakan suhu panas : 1) Suhu 70°C dengan waktu 25 menit, atau 2) Suhu 95°C dengan waktu 10 menit (proses mainwash)
  5. Lakukan proses pengeringan mengunakan mesin pengering sesuai kapasitas
  6. Lakukan pelipatan atau setrika
  7. Persiapan distribusi linen bersih (pencatatan) Distribusi linen besih (serah terima)

Sesuai dengan Standar Pelayanan Laundry

berdasarkan perda Retribusi Kota palembang untuk pasien umum dan tarif INACBG untuk pasien BPJS

Penunjang Medis dan Non Medis

Tersedia di Unit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laundry"