Pelayanan CSSD

No. SK: 440/004/PD/RSUD.G/I/2021

  • Alat dari IGD/ Ruang perawatan/ Kamar Operasi / ICU
    1. Alat kotor yg sudah dicuci dengan air mengalir di ruangan masing-masing.

  1. Petugas yang berasal dari IGD/IBS/rawat inap / ICU membawa alat yang akan disterilkan ke ruang CSSD.
  2. Petugas ruangan mencatat alat-alat yang akan disterilkan dan diserahkan ke petugas CSSD (serah terima alat dengan petugas CSSD).
  3. Petugas CSSD kemudian melakukan dekontaminasi dengan cairan enzymatic kemudian mencuci bersih di packing dan dilanjutkan proses sterilisasi.
  4. Setelah alat steril kemudian alat-alat dimasukkan ke dalam lemari penyimpanan.
  5. Jangka waktu alat boleh di sterilkan ulang 7x24jam. Jika perawat ruangan ingin mengambil alat yang sudah steril petugas mengambil dengan petugas CSSD.

Sesuai dengan Standar Pelayanan CSSD

berdasarkan perda Retribusi Kota palembang untuk pasien umum dan tarif INACBG untuk pasien BPJS

Penunjang Medis dan Non Medis

Tersedia di Unit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan CSSD"