Imunisasi

No. SK: 445/030/SK/PKM-BB/I/2024

  1. Pasien harus datang ke Puskesmas, tidak boleh di mewakili
  2. Pasien harus di damping orangtua atau wali
  3. Orang tua atau wali harus membawa buku KIA atau buku Imunisasi anak

  • Standar Pelayanan Ruang Imunisasi
    1. Pasien menyelesaikan pendaftaran di loket pendaftaran
    2. Pasien di panggil oleh petugas ruangan
    3. Petugas melakukan pengukuran berat badan, tinggi badan
    4. Petugas mengecek riwayat imunisasi anak pada buku KIA atau buku imunisasi
    5. Petugas memberikan imunisasi sesuai jadwal imunisasi anak
    6. Petugas mencatat imunisasi yang didapat di dalam rekam medis dan buku KIA anak
    7. Petugas memberikan konseling pasca imunisasi pada orang tua
    8. Pasien diizinkan pulang dan diingatkan jadwal selanjutnya

10 – 15 menit

1.     JKN : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2.     Pasien Umum sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023

(Pendaftaran pasien umum Rp 10.000,-)

1. Imunisasi HB0, BCG, DPT HB-HIB, Tetanus- Difter, Polio 2. Imunisasi MR, PCV, IPV, Rotavirus

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas, yaitu:

Senin – Kamis : 07.30 – 14.00 WIB

Jumat : 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu  : 07.30 – 13.30 WIB

 

Sarana pengaduan yang disediakan:

1.     Keluhan disampaikan langsung pada petugas

2.     Kotak saran

3.     Barcode kepuasan

4.     Email : pkmboombaru@gmail.com

5.     Whatsapp : 082280309985

Call Center : (0711) 5572646
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Imunisasi"