Pelayanan PONEK

No. SK: 440/004/PD/RSUD.G/I/2021

  • Pasien BPJS
    1. Surat perintah rawat inap, Formulir persetujuan, Hasil laboratorium (jika ada), Kartu BPJS atau kartu keluarga , Fc Buku KIA
  • Pasien Umum
    1. Surat perintah rawat inap, Formulir persetujuan, Hasil laboratorium (jika ada), Kartu keluarga , Fc Buku KIA

  1. Pasien mendapatkan surat perintah rawat inap dan melengkapi administrasi rawat inap
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi dokumen dan menghubungi perawat di rawat inap
  3. Petugas rawat inap menyiapkan bed untuk pasien
  4. Petugas mengantar pasien ke rawat inap

Sesuai dengan Standar Pelayanan PONEK

berdasarkan perda Retribusi Kota palembang untuk pasien umum dan tarif INACBG untuk pasien BPJS

pelayanan medis

Tersedia di Unit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PONEK"