Pelayanan IGD

No. SK: 440/004/PD/RSUD.G/I/2021

  1. Pemeriksaan pasien berdasarkan katagori Triase untuk melayani pasien yang berada dalam keadaan gawat darurat yang membutuhkan pertolongan secepatnya. Ruang harus dapat memfasilitasi kegiatan triase, tindakan resusitasi, ruang tindakan , observasi, kegiatan administratif, dan kegiatan yang menunjang .

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. Pasien Masuk Ke Ruang Triage IGD
  3. Pasien/Keluarga Pasien mendaftar di loket pendaftaran IGD dengan menyerahkan semua persyaratan
  4. Pemeriksaan Dokter/Lab/Radiologi
  5. Penyelesaian Administrasi Atau Pembayaran Dikasir(untuk Pasien Rawat Jalan)
  6. Pasien Pulang
  7. Jika Pasien Rawat Inap/Keluarga Pasien ke Bagian Admisi untuk mendapatkan Kamar Rawat Inap
  8. Pasien Dirujuk menggunakan sistem SISRUTE9
  9. Pasien Berhak menolak Pelayanan Dengan menandatangani Surat Penolakan

Sesuai dengan Standar Pelayanan IGD


berdasarkan perda Retribusi Kota palembang untuk pasien umum dan tarif INACBG untuk pasien BPJS

pelayanan medis

Tersedia di Unit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD"