Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/0002/UKP/SK/I/2023

  1. Membawa resep dari unit pelayanan

  1. Petugas menerima resep dari pasien, petugas membaca dan memeriksa penulisan resep dari dokter atau petugas membaca dan memeriksa penulisan resep dari dokter atau petugas paramedis yang diberi kewenangan menulis resep
  2. Petugas menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep
  3. Petugas menulis etiket untuk setiap obat yang akan diberikan kepada pasien
  4. Petugas memeriksa kembali kebenaran jenis dan jumlah obat serta penulisan labelnya dan memeriksa tanggal kadaluarsa
  5. Petugas memeriksa kembali identitas dan alamat pasien sesuai yang tercantum dalam resep
  6. Petugas memberikan penjelasan tentang aturan pakai,khasiat.dosis, kemungkinan timbulnya efek samping dan cara penyimpanan obatnya
  7. Petugas meminta pasien mananda tangani lembar belakang resep
  8. Petugas menyerahkan obat kepada pasien

Pelayanan Farmasi dilakukan 5-15 menit

Peraturan Walikota Palembang No 4 tahun 2023

Jasa Pelayanan Farmasi

Sarana pengaduan yang disediakan

1. Kotak Saran

2. Buku Keluhan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi "