Gigi

No. SK: 445/030/SK/PKM-BB/I/2024

  1. Pasien harus datang Puskesmas, tidak boleh diwakilkan.
  2. Pasien harus melakukan proses pendaftaran di loketpendaftaran.
  3. Pasien Program Rujuk Balik harus membawa surat rujuk balik dari RS.
  4. Pasien yang Ingin mendapatkan rujukan baru harus berdasarkan keputusan dokter puskesmas atau melampirkan surat pengantar dari fasyankes lainya.
  5. Pasien yang memperpanjang rujukan harus membawa bukti surat kontrol dari Rumah Sakit rujukan.

  • Standar Pelayanan Ruang Gigi Pasien Rujukan
    1. Pasien menyelesaikan pendaftaran di loket pendaftaran
    2. Pasien di panggil oleh petugas ruangan
    3. Petugas melakukan pengukuran berat badan, tinggi badan, dan tekanan darah
    4. Pasien di arahkan ke dental chair untuk dilakukan anamnesis dan pemeriksaan
    5. Pasien membutuhkan rujukan
    6. Petugas membuat rujukan
  • Standar Pelayanan Ruang Gigi Pasien dilakukan tindakan medis
    1. Pasien menyelesaikan pendaftaran di loket pendaftaran
    2. Pasien di panggil oleh petugas ruangan
    3. Petugas melakukan pengukuran berat badan, tinggi badan, dan tekanan darah
    4. Pasien di arahkan ke dental chair untuk dilakukan anamnesis dan pemeriksaan
    5. Pasien dilakukan tindakan medis gigi oleh dokter gigi. Jika perlu informed concent dibuatkan (Pasien Pencabutan Gigi)
    6. Jika mendapat obat, pasien atau keluarga mengambil obat yang sudah diresepkan di Apotek

1.     Konsultasi dan pengobatan : 5 – 10 menit

2.     Penambalan sinar: 20 – 30 menit

3.     Penambalan biasa: 15 – 20 menit

4.     Pencabutan gigi susu: 10 – 15 menit

5.     Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit: 15 – 20 menit

6.     Pencabutan gigi tetap dengan penyulit: 25 – 30 menit

7.     Scalling gigi : 20 – 30 menit

Rujukan: 5 – 10 menit

1.     JKN : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2.     Pasien Umum sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023

-       Pemeriksaan gigi pasien lama dan baru: Rp 15.000,-

-       Pembersihan karang gigi per rahang: Rp 100.000,-

-       Penambalan gigi sementara: Rp 30.000,-

-       Pencabutan gigi susu: Rp 30.000,-

Dan lain-lain

1. Konsultasi dan pengobatan 2. Penambalan sinar 3. Penambalan biasa 4. Pencabutan gigi susu 5. Pencabutan gigi dengan penyulit 6. Scalling gigi/ pembersihan karang gigi 7. Rujukan

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas, yaitu:

Senin – Kamis : 07.30 – 14.00 WIB

Jumat : 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu  : 07.30 – 13.30 WIB

 

Sarana pengaduan yang disediakan:

1.     Keluhan disampaikan langsung pada petugas

2.     Kotak saran

3.     Barcode kepuasan

4.     Email : pkmboombaru@gmail.com

5.     Whatsapp : 082280309985

Call Center : (0711) 5572646
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gigi"