Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT)

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel;
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
  3. KTP pemohon atau pimpinan perusahaan/lembaga atau pimpinan perusahaan/lembaga
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Surat Keterangan Domisili
  7. Gambar Instalasi Peralatan Mesin Pengeboran dan data teknis instalasi bor
  8. Sertifikat Tanda Instalasi Bor (STIB) / Sertifikat Instalasi alat Bor (SIAB) yang telah diregistrasi oleh LPJK
  9. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah mendapatkan penilaian / diregrestrasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sub kualifikasi pengeboran sumur air tanah dalam
  10. Sertifikat keterampilan kerja atau keahlian kerja (SKK) sebagai juru bor
  11. .Ijazah tenaga ahli yang berpendidikan D3 atau S1 Tenik Geologi atau Pertambangan
  12. Daftar Riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai memiliki tenaga ahli geologi atau pertambangan
  13. .Surat pernyataan memiliki juru bor (stempel dan materai) / Surat Izin Juru Bor (SIJB) yang Masih Berlaku
  14. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  15. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga
  16. PERPANJANGAN :
  17. - Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel;
  18. - Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) yang masih berlaku
  19. - Nomor Induk Berusaha (NIB);
  20. - Gambar Instalasi Peralatan Mesin Pengeboran dan data teknis instalasi bor
  21. - Sertifikat Tanda Instalasi Bor (STIB) / Sertifikat Instalasi alat Bor (SIAB) yang telah diregistrasi oleh LPJK
  22. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah mendapatkan penilaian / diregrestrasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sub kualifikasi pengeboran sumur air tanah dalam

  • Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
    1. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
    2. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
    3. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT)

a. Langsung dengan mengisi Form;

 b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id;

 d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online