Pelayanan Kesehatan Anak

No. SK: 440/0002/UKP/SK/I/2023

  1. Pasien mendaftar dibagian pendaftaran (membawa kartu identitas seperti KTP/KK/KIS/Kartu Berobat)
  2. Rekam Medis Pasien

  1. Pasien menunggu di Ruang Tunggu
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP
  4. Pasien dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan indikasi (jika diperlukan)
  5. Pasien mendapatkan rujukan internal atau eksternal sesuai dengan hasil pemeriksaan
  6. Pasien diberikan terapi sesuai dengan penyakit dan dipersilahkan untuk mengambil obat dibagian farmasi.

Pelayanan Kesehatan Anak dilakukan kurang lebih 15 menit

Peraturan Walikota Palembang No 4 Tahun 2023

Pelayanan kesehatan anak meliputi " Pengobatan dan Pemberian Obat kepada pasien

Sarana pengaduan yang disediakan :

1. Kotak Saran

2. Buku Keluhan Pelanggan 

3. WA: 082181034342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Anak "