Pelayanan Penerimaan Pengaduan Masyarakat

  1. Laporan pengaduan harus disertai : a. Kelengkapan dan kejelasan identitas pelapor, dan b. Kelengkapan dan kejelasan informasi yang disampaikan.
  2. Laporan pengaduan tersebut harus melalui saluran pengaduan resmi : a. Petugas penerima pengaduan; b. Telepon; c. Surat; d. Kotak Pengaduan; e. Layanan SMS Pengaduan; f. Surat Elektronik (e-mail); atau g. Saluran pengaduan resmi lainnya.
  3. Penanganan pengaduan masyarakat harus berdasarkan prinsipprinsip: “objektivitas, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, kerahasiaan, dan trasnparan”.

  1. Pemohon menyampaikan laporan pengaduan
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima laporan pengaduan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerimaan Pengaduan Masyarakat

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke pengaduan.beacukai@customs.go.id; 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230; 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Jember.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Pengaduan Masyarakat "