Pendaftaran gugatan sederhana

  1. Menisi Formulir Gugatan Sederhana
  2. Identitas Pemohon / KTP
  3. Bukti tertulis
  4. Surat Kuasa (jika ada)

  1. Petugas PTSP menerima pendaftaran gugatan sederhana
  2. Meneliti kelengkapan berkas
  3. Pembayaran Uang Panjar Biaya Perkara
  4. Pemungutan PNBP
  5. Penginputan pendaftaran perkara kedalam SIPP

125 Menit

1. Besaran Uang Panjar perkara sesuai radius
2. PNBP Pendaftaran Perkara sebesar Rp30.000,00
3. PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat sebesar Rp10.000,00

Perkara Gugatan Sederhana

1. Petugas PTSP Pengadilan Negeri Lubuk Basung

2. Email : pengaduan@pn-lubukbasung.go.id 

4. Website : http://pn-lubukbasung.go.id 

5. Website : https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran gugatan sederhana"