Pemanfaatan Internet Wifi dan Internet PC

No. SK: 53/KPTS/DPK2022

  1. Pemustaka mengakses konten-konten yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ITE
  2. Pemustaka mampu mengoperasionalkan PC dan akses internet

  • Layanan Internet WIFI
    1. Pemustaka melakukan pendaftaran di bagian Customer Service untuk mendapatkan user dan password
    2. Pemustaka melakukan login pada gadget yang dibawa di alamat hotspot.perpustakaan.jogjakota.go.id menggunakan user dan password yang telah diterima
    3. Pemustaka memanfaatkan layanan Internet WIFI
  • Layanan Internet PC
    1. Pemustaka melakukan pendaftaran dengan mengisi Buku Layanan Internet PC di bagian Customer Service
    2. Pemustaka menggunakan layanan Internet PC sesuai dengan nomor antrean pendaftaran pada Buku Layanan Internet PC
    3. Pemustaka menggunakan layanan Internet PC
    4. Apabila menemui kesulitan, pemustaka dapat meminta bantuan pustakawan

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Internet WIFI dan Internet PC

  1. Unit Pengaduan dan Keluhan (UPIK), melalui upik@jogja.go.id 
  2. Melalui SISKA (Sistem interaksi pustakawan dan pemustaka) 
  3. Media sosial Perpustakaan: 
  • Twitter: @puskotjogja 
  • Instagram: @puskotjogja dan @perpustakaan_pevita
  • Facebook: Perpustakaan Kota Jogja 
  • Website: dpk.jogjakota.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Internet Wifi dan Internet PC"