Bebas Pustaka

No. SK: 53/KPTS/DPK2022

  1. Anggota Perpustakaan Kota Yogyakarta dan tidak memiliki pinjaman koleksi
  2. Menunjukkan KTP, KTM dan KTA yang masih berlaku

  1. Pemustaka mengajukan permohonan melalui Layanan Hotline 081390951274
  2. Pemustaka mengirimkan foto KTP, KTM dan KTA yang masih berlaku
  3. Pemustaka mengisi format pengajuan bebas pustaka
  4. Pustakawan memeriksa dalam sistem otomasi, apakah pemustaka memiliki pinjaman buku atau tidak
  5. Jika pemustaka memiliki peminjaman buku, maka segera diminta untuk mengembalikan buku yang terpinjam
  6. Jika tidak memiliki pinjaman, pustakawan segera membuat surat keterangan bebas pustaka
  7. Surat bebas pustaka dikirim dalam bentuk soft file kepada pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan bebas pustaka


  1. Unit Pengaduan dan Keluhan (UPIK), melalui upik@jogja.go.id 
  2. Melalui SISKA (Sistem interaksi pustakawan dan pemustaka) 
  3. Media sosial Perpustakaan: 
        Twitter: @puskotjogja 

        Instagram: @puskotjogja dan @perpustakaan_pevita

        Facebook: Perpustakaan Kota Jogja 

        Website: dpk.jogjakota.go.id







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa.me/6281390951274

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bebas Pustaka"