Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan

  • Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan
    1. Pengisian Form Permohonan Keberatan PBB
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy Sertifikat tanah / Akte Kepemilikan Tanah
    4. 3 (tiga) SPPT PBB Tetangga
    5. SPPT PBB Tahun Berkenan
    6. Bukti Lunas PBB Tahun berkenan
    7. Surat Kuasa Bermetarai (Apabila Dikuasakan)

  • Prosedur Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan
    1. Pemohon
    2. Input Data di Loket
    3. Kirim Data Loket
    4. Verifikasi di lapangan
    5. Staf keberatan
    6. Verifikator keberatan
    7. Kasubbid PBB
    8. Kabid PBB dan BPHTB
    9. Kepala Badan

Proses Pelayanan selama 14 (empat belas) hari kerja 

Biaya gratis dan tarif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah 

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

Telepon      :   0711 - 352282

Pos - el       :   bapendapalembang@gmail.com

Laman         :  www.bppd.palembang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan "