PPA Pengaduan Tidak Langsung

No. SK: 188.4/329/427.64/2022

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (1 Lembar)
  2. Foto Copy Identitas Diri (KTP) (1 Lembar)

  1. Pelapor ke petugas layanan
  2. petugas layanan berkoordinasi dengan tim
  3. memberikan layanan yng dibutuhkan
  4. pendampingan pada klien

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PPA Pengaduan Tidak Langsung

Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanal mediabaik secara offline maupun online.

Pengaduan secara offline melalui :

1. Datang langsung ke kantor DINSOS P3A

2. Melalui kotak saran yang disediakan di meja

informasi pelayanan

3. Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1 Kode Pos 67316

Pengaduan secara Online melalui :

1. Fb:https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2. Instagram:https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang/

3. Twitter:https://twitter.com/dinsos_lumajang4. Youtube:

https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA

5. Lain-lain:https://dinassosiallumajang.blogspot.com/

6. Call center :085 895 242 1057. SPAN LAPOR8. SIPPN dan Lapor Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PPA Pengaduan Tidak Langsung"