Rekomendasi Pengiriman bagi PenyandangDisabilitas ke UPT Dinas Sosial Provinsi Jatim / Kementerian Sosial.

  1. Surat Permohonan dari Keluarga/aparatdesa/kelurahan untuk di rehabilitasi
  2. Surat Permohonan
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP
  5. Pernyataan orang tua/wali.

  1. Petugas Desa
  2. Surat permohonan ke petugas layanan
  3. dilakukan verifikasi lapangan oleh petugas Pekerja Sosial
  4. dilakukan pengiriman dan pendampingan klien

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampingan Disabilitas

Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanalmedia baik secara offline maupun online.

Pengaduan secara offline melalui :

1. Datang langsung ke kantor DINSOS P3A

2. Melalui kotak saran yang disediakan di meja

informasi pelayanan

3. Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1 Kode Pos 67316

Pengaduan secara Online melalui :

1.Fb:

https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2. Instagram:https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang

3.Twitter:https://twitter.com/dinsos_lumajang

4.Youtube:

https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA

5.Lain-lain:https://dinassosiallumajang.blogspot.com/

6.Call center :085 895 242 1057.SPAN LAPOR8.SIPPN dan Lapor Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengiriman bagi PenyandangDisabilitas ke UPT Dinas Sosial Provinsi Jatim / Kementerian Sosial."