3 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi dan Pendampingan Disabilitas
Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanalmedia baik secara offline maupun online.
Pengaduan secara offline melalui :
1. Datang langsung ke kantor DINSOS P3A
2. Melalui kotak saran yang disediakan di meja
informasi pelayanan
3. Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1 Kode Pos 67316
Pengaduan secara Online melalui :
1.Fb:
https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3
2. Instagram:https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang
3.Twitter:https://twitter.com/dinsos_lumajang
4.Youtube:
https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA
5.Lain-lain:https://dinassosiallumajang.blogspot.com/
6.Call center :085 895 242 1057.SPAN LAPOR8.SIPPN dan Lapor Lumajang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store