Pencairan dan penyaluran bantuan sosial Hibah Permakanan LKSA

No. SK: 188.4/329/427.64/2022

  1. Kwitansi permohonan pencairan dana bantuan sosial untuk permakanan LKS oleh LKSpemohon.
  2. Foto Copypakta integritas LKS pemohon
  3. Foto Copylembar depan Buku rekening LKS pemohon
  4. Bagi LKS yang pernah menerima bantuan, mengumpulkan SPJ bulan sebelumnya.

  1. Pemohonmengumpulkan berkaspersyaratan ke MPP
  2. Berkas diterimapetugas
  3. Pemohon menunggudana masuk di rekening pemohon

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dana Bansos Permakanan

Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanalmedia baik secara offline maupun online.

Pengaduan secara offline melalui :1.Datang langsung ke kantor DINSOS P3A2.Melalui kotak saran yang disediakan di meja

informasi pelayanan3.Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1 Kode

Pos 67316

Pengaduan secara Online melalui :

1.Fb:https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2.Instagram:3.Twitter:

4.Youtube:5.Lain-lain:

https://dinassosiallumajang.blogspot.com/6.Call center :085 895 242 1057. SPAN LAPOR8.SIPPN dan Lapor Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan dan penyaluran bantuan sosial Hibah Permakanan LKSA"