Aktivasi EFIN

  • Orang Pribadi
    1. Formulir EFIN
    2. Fotokopi Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
    3. Fotokopi Identitas diri berupa KTP (WNI), atau paspor/ KITAS/ KITAP (WNA)
  • Badan
    1. Diajukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta
    2. Fotokopi Identitas pengurus berupa KTP (WNI), atau paspor/ KITAS/ KITAP (WNA)
    3. Fotokopi Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pengurus
    4. Fotokopi KTP kuasa Wajib Pajak, dalam hal diajukan oleh selain pengurus.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya

Pada saat WP datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor selama formulir sudah diisi dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

EFIN

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksmile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi EFIN"