Perubahan Data International Mobile Equipment Identity (IMEI)

  1. Permohonan perubahan data IMEI, paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Nama pemohon; b. Nomor identitas pemohon; c. NPWP (jika ada); d. Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat (dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut); e. Tanggal kedatangan sarana pengangkut (dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut); f. Nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK (dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang); g. Jumlah perangkat telekomunikasi; h. Jenis perangkat telekomunikasi; i. Merek perangkat telekomunikasi; j. Tipe perangkat telekomunikasi; k. IMEI sesuai dengan perangkat telekomunikasi; dan l. E-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi.

  1. Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Penerima Barang (Pemohon) mengajukan permohonan perubahan data IMEI melalui surat elektronik atau tulisan di atas formulir kepada Kantor Bea dan Cukai dengan dilampiri bukti pendukung
  2. Pejabat Bea dan Cukai meneliti permohonan dan meminta kepada pemohon untuk menunjukkan perangkat telekomunikasi dan/atau informasi atau keterangan tambahan apabila diperlukan
  3. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan a. Surat penolakan apabila terdapat ketidaksesuaian b. Surat persetujuan apabila sesuai
  4. Dalam hal sistem tidak dapat memperbaharui dengan segera, Pejabat Bea dan Cukai mengirim surat permintaan penyesuaian data IMEI kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai

Jangka waktu terdiri dari: a. paling lama 2 (dua) hari kerja, yang dimulai sejak permohonan diterima secara lengkap sampai dengan Kepala Kantor menyetujui perubahan data IMEI dan melakukan penyesuaian data IMEI pada SKP (dalam hal perubahan dapat dilakukan oleh Kantor Pabean) atau menolak dengan disertai alasan penolakan; atau b. paling lama 2 (dua) jam, yang dimulai sejak pemenuhan permintaan untuk menunjukkan perangkat telekomunikasi dan/atau informasi atau keterangan tambahan sampai dengan Kepala Kantor menyetujui perubahan data IMEI dan melakukan penyesuaian data IMEI pada SKP (dalam hal perubahan dapat dilakukan oleh Kantor Pabean) atau menolak dengan disertai alasan penolakan.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan atau Surat Penolakan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di KPPBC TMP C Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 43, Kota Cirebon atau melalui media sosial pada tautan linktr.ee/BeaCukaiCirebon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data International Mobile Equipment Identity (IMEI)"