Pelayanan Lintas Klaster (Ruang Tindakan)

No. SK: 445/575.A/KAMPUS/2024

  1. Pasien harus datang bersama wali atau keluarga
  2. Pasien harus melakukan pendaftaran di loket pendaftaran

  1. Pasien datang ke ruang pelayanan di dampingi keluarga
  2. Keluarga mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran
  3. Petugas mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penanganan, apakah pasien gawat darurat, gawat tidak darurat, tidak gawat tidak darurat
  4. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang
  6. Petugas melakukan diagnosa pasien dan tatalaksana sesuai dengan kondisi pasien
  7. Petugas meminta pasien apotek untuk mengambil obat

45 - 60 menit (tergantung dengan kondisi pasien)

BPJS : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

Pasien Umum sesuai Perwali Nomor 004 tahun 2023

Pelayanan Gawat Darurat,Pelayanan Tindakan Medis,Pelayanan Rujukan,Pelayanan Ambulan

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas :

Senin – Kamis 07.30 – 14.00 WIB

Jumat 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu 07.30 – 13.30 WIB

 

1.    Petugas Pelayanan Pengaduan :

-       Suryani, Amd.Keb

-       Sabrina, Am.Kep

2.   Sarana Pengaduan yang disediakan :

-       Keluhan disampaikan langsung pada petugas

-       Kotak saran dan pengaduan

-       Buku Keluhan Pelanggan

-       Kotak Koin Puas dan Tidak Puas

-       Barcode survei Puas dan Tidak Puas yang terletak di ruang pelayanan

-       Website  : s.id/Pengaduankampus

-       Call Center : 085709677279

Whatsapp : 0812 7361 4540
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lintas Klaster (Ruang Tindakan)"