Standart Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR!

No. SK: 188/463/ Kept./403.113/2024

  1. 1. Data diri lengkap dan jelas
  2. 2. Email Pemohon
  3. Data diri lengkap dan jelas
  4. Email Pemohon

  1. 1. Menerima Pengaduan dan Masyarakat Melalui Aplikasi lapor.go.id
  2. 2. Veriflkasl dan ldentlflkasi Laporan, Apabila Bukan Kewenangan Maka Laporan Dlkemballkan Kepada Admln Nasional
  3. 3. Menerima dan Meneruskan Pengaduan ke Unit Kerja OPD Berdasarkan Jenis Pengaduan
  4. 4. Memberikan Tanggapan / Jawaban Terhadap Laporan ( Aduan Masyarakat)
  5. 5. Pengelolaan Pengaduan Selesai dan Selanjutnya Pencatatan Sebagai Laporan
  6. Menerima Pengaduan dan Masyarakat Melalui Aplikasi lapor.go.id
  7. Veriflkasl dan ldentlflkasi Laporan, Apabila Bukan Kewenangan Maka Laporan Dlkemballkan Kepada Admln Nasional
  8. Menerima dan Meneruskan Pengaduan ke Unit Kerja OPD Berdasarkan Jenis Pengaduan
  9. Memberikan Tanggapan / Jawaban Terhadap Laporan ( Aduan Masyarakat)
  10. Pengelolaan Pengaduan Selesai dan Selanjutnya Pencatatan Sebagai Laporan

Jangka Waktu Penyelesaian 2 (dua) Hari Kerja

Gratisn

SP4N LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi Online Rakyat )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR!"