Pendaftaran dan Rekam Medik

  1. Pasien Baru : Membawa Kartu BPJS/KIS/KK/KTP
  2. Pasien lama : Membawa Kartu Berobat/BPJS/KIS/KK/KTP

  1. Pelanggan datang ke puskesmas
  2. Pelanggan memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan
  3. Petugas skrining menyapa pelanggan dan memberikan nomor antrian sesuai kebutuhan dan keluhannya
  4. Petugas skrining memisahkan pelanggan infeksius dan tidak infeksius
  5. Pelanggan infeksius diarahkan menunggu di tempat khusus infeksi dan pelanggan tidak infeksius menunggu di ruang tunggu luar
  6. Petugas skrining melakukan risiko jatuh kepada pelanggan yang berisiko dengan memberikan kalung kuning dan mempersilahkan masuk ke ruang tunggu dalam puskesmas (pelanggan tidak infeksius)
  7. Petugas pendaftaran memanggil pelanggan sesuai nomor antrian
  8. Pelanggan menyerahkan nomor antrian dan menentukan pelanggan lama dan baru dengan menanyakan kartu berobat/BPJS/KTP/KK
  9. Petugas pendaftaran melakukan entri ke antrian online BPJS untuk yang mempunyai jaminan kesehatan BPJS
  10. Pelanggan baru/umum diarahkan ke meja pendaftaran
  11. Pelanggan yang baru pertama kali berkunjung mengisi dan menandatangani form general consent
  12. Pelanggan umum dapat melakukan pembayaran administrasi di meja pendaftaran
  13. Pelanggan dipersilahkan menunggu di ruang tunggu dalam puskesmas
  14. Petugas pendaftaran menyerahkan form general consent dan kartu berobat/BPJS/KK/KTP kepada petugas rekam medis
  15. Petugas rekam medis mencari rekam medis berdasarkan nomor rekam medik (pelanggan lama) dan membuat rekam medis baru (pelanggan baru) serta mencatat di buku register
  16. Petugas rekam medis menyerahkan rekam medis ke ruang pelayanan sesuai kebutuhan pelanggan.
  17. Petugas ruang pelayanan akan memanggil pelanggan sesuai nomor antrian.

7 Menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

pendaftaran dan rekam medik

1.      Email   : pkm.tamanbacaan@gmail.com

2.      Telepon : (0711) – 514482

3.      SMS / WA : 081278005300

4.      Facebook : Puskesmas Taman Bacaan

5.      Instagram        : @puskesmas_tamanbacaan

Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di Unit Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medik"