Paling lama 3 (tiga) jam yang dimulai sejak penumpang atau
awak sarana pengangkut menyampaikan tanda terima telah
mengisi formulir pendaftaran IMEI beserta kelengkapannya
atau Tanda Terima dari Terminal Kedatangan (QR Code
Merah) sampai dengan Petugas Bea dan Cukai selesai
melakukan pendaftaran
Tidak dipungut biaya
Registrasi IMEI
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di KPPBC TMP C Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 43, Kota Cirebon dan melalui media sosial pada https://linktr.ee/BeaCukaiCirebon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store