Pelayanan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (Imei) Barang Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

  • Subyek
    1. Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi yang dibawa di Kantor Pelayanan Pabean paling lambat sebelum keluar dari Kawasan Pabean.
    2. Bagi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang telah keluar dari Kawasan Pabean masih dapat mendaftarkan IMEI di seluruh Kantor Pabean dengan ketentuan : a. tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung setelah kedatangan; b. tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan c. membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor
  • Syarat Pelayanan
    1. Formulir Pendaftaran IMEI secara elektornik yang disediakan
    2. Bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI;
    3. Perangkat Telekomunikasi yang didaftarkan;
    4. Dokumen Pelengkap, seperti : a. Paspor; b. Tiket atau dokumen lain yang membuktikan Riwayat perjalanan; c. Boarding Pass (untuk sarana pengangkut udara apabila ada); d. Customs Declaration (jika ada); dan/atau e. NPWP (jika ada).

  1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan pengisian formulir pendaftaran IMEI secara elektronik atau melalui tulisan di atas formulir (dalam hal SKP mengalami gangguan). a. Dalam hal Kantor Pabean sudah menerapkan Electronic Customs Delaration (e-CD), pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada e-CD. b. Dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut belum melakukan pengisian formulir pendaftaran IMEI atau belum melakukan pengisian e-CD, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat meminta tanda terima dari petugas terminal kedatangan atas pemindaian dan atau perekaman data perangkat telekomunikasi.
  2. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menunjukkan/ menyampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai berupa: a. bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI/Bukti Formulir (melalui elektronik/ tulisan diatas formulir) atau tanda terima pemindaian atau perekaman data perangkat telekomunikasi (QR Code Merah), kepada Petugas Bea dan Cukai, dan b. Dokumen Pendukung
  3. Petugas Bea dan Cukai menerima dan melakukan penelitian formulir pendaftaran IMEI atau QR Code Merah. a. Dalam hal menunjukkan ketidaksesuaian, Petugas Bea dan Cukai melakukan Penolakan disertai dengan alasan penolakan. b. Dalam hal sesuai, Petugas Bea dan Cukai memberikan persetujuan terhadap pendaftaran IMEI.
  4. Dalam hal berdasarkan penelitian, Petugas Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean melebihi nilai pembebasan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut atau perangkat telekomunikasi tidak mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor maka : a. Petugas Bea dan Cukai melakukan perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; b. Menjelaskan kepada Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar. c. Menerbitkan billing pembayaran kepada Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut apabila terdapat tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
  5. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan pembayaran billing
  6. Petugas Bea dan Cukai atau SKP memberikan persetujuan terhadap pendaftaran IMEI dan menyerahan kembali Perangkat Telekomunikasi yang didaftarkan dan Dokumen Pendukung kepada Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.

Paling lama 3 (tiga) jam yang dimulai sejak penumpang atau awak sarana pengangkut menyampaikan tanda terima telah mengisi formulir pendaftaran IMEI beserta kelengkapannya atau Tanda Terima dari Terminal Kedatangan (QR Code Merah) sampai dengan Petugas Bea dan Cukai selesai melakukan pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Registrasi IMEI

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di KPPBC TMP C Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 43, Kota Cirebon dan melalui media sosial pada https://linktr.ee/BeaCukaiCirebon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (Imei) Barang Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut"