Konsultasi Statistik (Kunjungan Langsung)

No. SK: Kepka BPS Kab. Tanah Laut No. 6301.086 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Tanah Laut
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email atau nomor Whatsapp yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Tanah Laut
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Tanah Laut
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan mengantre
  4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan
  6. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan publikasi/data mikro/peta digital wilayah kerja statistik jika akan melakukan pembelian secara offline/langsung maupun online
  7. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
  8. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrean sebelumnya selesai.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik



Pengaduan Langsung    :  Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Tanah Laut

Website pengaduan       :  https://webapps.bps.go.id/pengaduan, https://s.bps.go.id/lapor6301

E-mail                              : bps6301@bps.go.id

SP4N LAPOR!                :  https://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik (Kunjungan Langsung)"