Konsultasi Statistik (Kunjungan Langsung)

No. SK: KaBPS Kab. Tanah Laut 060A/2022

  1. Pengguna layanan berkunjung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Tanah Laut
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Tanah Laut
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Tanah Laut
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengantri
  4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan
  6. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan produk statistik jika akan melakukan pembelian secara langsung maupun online
  7. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
  8. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan langsung dapat melalui kotak saran dan pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Tanah Laut

Website: https://webapps.bps.go.id/pengaduan, https://s.bps.go.id/lapor6301

E-mail: bps6301@bps.go.id

Media sosial BPS Kabupaten Tanah Laut

Selain itu pengaduan dapat disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik (Kunjungan Langsung)"