Sirkulasi (Peminjaman, Pengembalian, dan Perpanjangan)

No. SK: 53/KPTS/DPK2022

  • Peminjaman
    1. Membawa dan menunjukkan KTA beserta kartu identitas yang berlaku berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk / KIA (Kartu Identitas Anak) / SIM (Surat Izin Mengemudi). Bagi pelajar yang belum memiliki KTP dan tidak memiliki KIA dapat menggunakan Kartu Pelajar yang masih berlaku.
    2. Menyerahkan buku yang akan dipinjam, maksimal 2 (dua) eksemplar buku untuk setiap KTA
  • Pengembalian
    1. Membawa dan menunjukkan KTA
    2. Menyerahkan buku yang akan dikembalikan.
  • PERPANJANGAN
    1. Online: menghubungi nomor whatsapp kotabaru/pevita
    2. Offline: membawa dan menunjukkan KTA. kemudian menyerahkan buku yang akan diperpanjang.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Koleksi Pustaka

  1. Unit Pengaduan dan Keluhan (UPIK), melalui upik@jogja.go.id 
  2. Melalui SISKA (Sistem interaksi pustakawan dan pemustaka) 
  3. Media sosial Perpustakaan: 
        Twitter: @puskotjogja 

        Instagram: @puskotjogja dan @perpustakaan_pevita

        Facebook: Perpustakaan Kota Jogja 

Website: dpk.jogjakota.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sirkulasi (Peminjaman, Pengembalian, dan Perpanjangan)"