Kepaniteraan Hukum

  1. Surat Permohonan dari Pemohon
  2. Proposal Penelitian;

a. Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum;

b. Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan)

c. Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan;

d. Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelitian/Riset

e. Memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangko;

f. Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon;


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian/Riset

https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada