Fasilitasi Jaringan Intra Pemerintah

No. SK: 000.8.3.2/476/438.5.14/2024

  1. Permohonan fasilitasi jaringan intra pemerintah dari OPD ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis.
  2. Penyampaian surat permohonan fasilitasi jaringan intra pemerintah yang ditujukan ke alamat : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Sidoarjo atau melalui https://e- buddy.sidoarjokab.go.id/.

  1. Surat permohonan resmi tentang koneksi jaringan yang dikirim melalui aplikasi Ebuddy dengan alamat : https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/
  2. Petugas melakukan pengecekan dan tindakan dengan kelengkapannya di lokasi yang dimohon
  3. Pelaporan dan dokumentasi

1. Pengecekan Koneksi Jaringan di OPD/Ruang Publik paling lama 1 (satu) hari kerja;

2. Perbaikan Koneksi Jaringan di OPD/Ruang Publik paling lama 3 (tiga) hari kerja;

 3. Pemasangan jaringan lokal OPD paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Tidak ada biaya/gratis 

Koneksi jaringan baik intranet maupun internet

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR

     a. Website www.lapor.go.id

     b. SMS melalui nomor 1708

     c. Twitter @lapor1708 d. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

2. Telepon : (031) 8073915, 8071604

3. Faksimile : (031) 8073915 

Email : 

diskominfo@sidoarjokab.go.id

tikdiskominfo@sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store