Pemeriksaan Berkas / Inzage oleh Pihak

No. SK: 92/KPN.W11.U6/SK.HK1.2.5/I/2024

  1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage
  2. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri

  1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage kepada petugas Pelayanan
  2. Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada Panitera Muda Perdata
  3. Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk oleh Panitera Muda Perdata menyiapkan berkas yang akan diperiksa dan memberikan pendampingan serta pengawasan proses memeriksa berkas tersebut
  4. Petugas Pelayanan membuat akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Mempelajari Berkas (Inzage)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
  3. Surat elektronik (e-mail):pengaduan@badanpengawasan.net
  4. Telepon/Faksimile :(021) 21481233
  5. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
  6. Surat, kirim ke:Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Berkas / Inzage oleh Pihak"