Loket Pendaftaran dan Rekam Medik

  1. Kartu Identitas: fotokopi Kartu Keluarga/ KTP/ Kartu BPJS/ Surat Keterangan Lahir

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu pendaftaran.
  2. Petugas memanggil nomor antrian pasien.
  3. Petugas menanyakan data diri pasien.
  4. Petugas mendaftarkan pasien.
  5. Petugas menyiapkan rekam medis pasien.
  6. Petugas memasukkan resep ke rekam medis pasien.
  7. Petugas mengantar rekam medis pasien sesuai ruangan yang dituju.
  8. Pasien dipersilahkan menunggu di depan ruangan yang dituju.

1. Pasien Baru : 15 menit

2. Pasien Lama : 5 menit

  Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4

  Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kartu berobat, rekam medik, dan resep

1. 0711-5701443/ 0853-6955 5755

2. email: puskesmasbukitsangkal@gmail.com

3. Kotak saran/ buku keluhan pelanggan/ QR - code survei kepuasan pelanggan

4. Instagram @puskesmasbukitsangkal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran dan Rekam Medik "