Perpustakaan melalui Media Offline

No. SK: 035A

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu(PST) BPS Kabupaten Lombok Tengah di Lantai 1
  2. Pengguna layanan memilki dan membawa kartui identitas yang masih beraku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan melaporkan tujuan kedatangan ke resepsionis
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu yang telah disediakan

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Lombok Tengah
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Lombok Tengah
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan menyampaikn maksud kedatangan kepada petugas frontline
  5. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas sebagai bentuk kofirmasi kepada petugas frontline
  6. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan perpustakaan tercetak - Pengguna layanan dapat membaca pustaka hardcopy pada ruangan layanan perpustakaan tercetak yang telah disediakan - Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy menggunakan sarana sscanner pustaka b. Layanan Perpustakkaan digital - Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi perpustakaan online - Pengguna layanan dapat memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim publikasi softcopy yang diinginkan pada aplikasi perpustakaan online
  7. Apabila pengguna layanan telah mendapatkan layanan yang diinginkan, pengguna layanan terlebih dahulu mengisi kotak saran dan survei kepuasan konsumen

Pengguna layanan offline akan dilayani maksimal 5 menit setelagh mengisi buku tamu. Durasi kunjungan pada layanan tidak dibatasi selagi masih berada dalam rentang jam pelayana PST BPS Kabupaten Lomok Tengah

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di PST BPS Kabupaten Lombok Tengah

 Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan

 E-mail : lapor5202@bps.go.id

 SMS : 082235347656



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan melalui Media Offline"