Pelayanan Gizi

No. SK: 440/25342/436.7.2/2022

  1. Untuk pasien Baru mengambil nomer Antrian Pada Poli Umum / Poli KIA yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Pucang Sewu) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.
  3. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).

  1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli KIA (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum / Pelayanan KIA.
  3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum / Bidan KIA.
  4. Dokter melakukan anamnesa lanjutan untuk kemudian dirujuk internal ke Pelayanan Gizi.
  5. Dokter merujuk ke Pelayanan Konseling Terpadu.
  6. Petugas Konster melakukan anamnesa nutrisi, edukasi dan konseling.
  7. Apabila petugas menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka pasien akan mendapatkan rujukan dari Dokter.
  8. Setelah pasien sudah mendapatkan terapi Gizi / rujukan bisa pulang.

30 Menit

Sesuai dengan PERDA Kota Surabaya No.7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


NOJENIS PELAYANANBIAYAKET.
1Konsultasi Gizi10,000Pasien

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

  1. Petugas : Bahriyatul Hidayah dan Jeane Tabita
  2. Sms centre : -
  3. Hotline : 085732006212 - 081288151910
  4. Website :
  5. Email : pkmpucangsewu@gmail.com
  6. Instagram : @puskesmaspucangsewu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"