No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024
45 Menit (per Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/
Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS
Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan
LKS ABH)
Tidak dipungut biaya
Konsultasi permohonan Pendaftaran Izin Operasional dan atau Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) / Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH) dan mengeluarkan Pendaftaran Izin Operasional dan atau Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP) (Soft Copy/ Hard Copy)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Pendaftaran Izin Operasional dan/atau Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ YAYASAN (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS NAPZA / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP DAN LKS ABH)"
Admin