Pelayanan Rekomendasi Izin Keramaian

  1. SURAT PERMOHONAN KEGIATAN DARI PEMOHON

  1. Pemohon membawa berkas (Surat Permohonan Kegiatan) Menuju Loket Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan Kecamatan Pengecekan Berkas dan di serahkan Petugas Pembuat Surat Rekomendasi Izin Keramaian
  3. Petugas Membuat Surat Petugas membuat Surat Rekomendasi Surat Rekomendasi Izin Keramaian
  4. Di Tanda Tangan Elektronik oleh Pejabat Berwenang
  5. Petugas Rekomendasi Izin Keramaian Mencetak Surat yang sudah di TTE dan di serahkan ke Petugas Layanan
  6. Di serahkan ke Pemohon Berkas diserahkan ke Pemohon sudah di Tanda Tangan Elektronik

Jangka Waktu Penyelesaian 10 (sepuluh) menit pembuatan Surat Rekomendasi Izin Keramaian

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

A. DATANG LANGSUNG KE KECAMATAN JUWIRING

B. MENGISI FORMULIR ADUAN YANG ADA DI MEJA ADUAN DAN KONSULTASI

C. FORMULIR YANG SUDAH DIISI BERIKAN KE PETUGAS

D. HASIL DARI ADUAN AKAN DIHUBINGI OLEH PETUGAS

E. UNTUK ADUAN DAPAT JUGA MELALUI SOSIAL MEDIA DAN WHATSHAPP 0896 4041 4222
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Akun Sosial Media