Pelayanan Pajak Bumi Bangunan

  1. SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT)

  1. Pemohon Membawa SPT ke Kantor Kecamatan
  2. Pemohon ke ruang Pelayanan dan membawa SPT dan diantar Petugas Pelayanan ke Mantri Pajak
  3. Pemohon membayar SPT ke Mantri Pajak dan Meninggalkan nomer Handphone
  4. Mantri Pajak memabyarkan SPT Pemohon
  5. Mantri Pajak menghubungi Pembayar SPT setelah sudah ada Tanda Bukti Lunas
  6. Mantri Pajak memberikan Tanda Bukti Pembayaran SPT sudah Lunas

Jangka Waktu Penyelesaian 15 (lima belas) menit apabila Bank untuk membayar SPT tidak antri Banyak. Pembayar meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat di ambil di Loket Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sudah dibayarkan

A. DATANG LANGSUNG KE KECAMATAN JUWIRING

B. MENGISI FORMULIR ADUAN YANG ADA DI MEJA ADUAN DAN KONSULTASI

C. FORMULIR YANG SUDAH DIISI BERIKAN KE PETUGAS

D. HASIL DARI ADUAN AKAN DIHUBINGI OLEH PETUGAS

E. UNTUK ADUAN DAPAT JUGA MELALUI SOSIAL MEDIA DAN WHATSHAPP 0896 4041 4222


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Akun Sosial Media