Penjualan Produk Statistik

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline):
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Barat
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif;
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu.
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) kepada petugas
    6. Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi pada layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, surat perjanjian penggunaan data (SPPD), format, biaya, dan media)
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online)
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif;
    2. Pengguna layanan memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta
    3. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) melalui aplikasi pelayanan
    5. Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi pada layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, surat perjanjian penggunaan data (SPPD), format, biaya, dan media)

1.     Layanan dengan cara kunjungan langsung (lengkap

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Publikasi (hardcopy dan softcopy), Data mikro lengkap atau sebagian, Peta digital wilayah kerja statistik

Telepon : (0728) 21146

Email : bps1801@bps.go.id

Tautan pengaduan melalui PEVITA (wa.me/+6285173180137)

Direct Massage pada media sosial :

Facebook    : Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Barat

Instagram    : bpskablampungbarat

Twitter          : @bpslampungbarat

Pelayanan Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Barat juga dapat dilakukan melalui PEVITA (wa.me/+6285173180137)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Produk Statistik"