Pelayanan Bimbingan Manasik Haji

  1. 1. Peseta bimbingan adalah Jemaah haji yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam alokasi kuota berangkat haji tahun berjalan. 2. Pengguna layanan menerima pemberitahuan pelaksanaan kegiatan manasik haji.

Jangka waktu pelaksanaan kegiatan manasik haji 6 (sepuluh) kali pertemuan

Tidak dipungut biaya

1. Kegiatan manasik haji 2. Bimbingan dan arahan manasik haji 3. Buku pedoman manasik haji

1. Penanganan pengaduan, saran dan masukkan/ apresiasi dapat
disampaikan secara tertulis dan dimasukkan pada kotak saran.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:
a. Kemenaggalus.org
b. Email: Pengaduan@kemenaggalus.org
c. Whatsapp : 082133344650
d. Facebook : inmaskermenag gayo lues
e. Instagram : Kemenag_gayolues

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bimbingan Manasik Haji"