Pelayanan Pendaftaran Haji

  1. 1. Pengguna layanan menyiapkan dokumen sebagai berikut: o. Beragama Islam p. Usia Minimal 12 Tahun pada saat mendaftar q. Pas Foto berwarna 3x4 cm berjumlah 10 lembar dengan latar belakang warna putih dengan ketentuan: 1) Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang. 2) Tidak memakai pakaian dinas. 3) Tidak menggunakan kaca mata. 4) Tampak wajah minmal 80%. 5) Bagi Jemaah haji Wanita menggunakan busana Muslimah. r. Membuka Rekening Tabungan Haji di Bank Aceh atau BSI dengan setoran awal Rp 25.000.000 sampai mendapatkan nomor validasi bank atau bukti setoran awal BPIH dan foto copi rekening : 2 lembar s. Foto kopi KTP/KIA : 2 Lembar t. Foto kopi Kartu Keluarga : 2 Lembar u. Foto kopi Akta Lahir / Akta Nikah : 2 Lembar v. Surat keterangan dari puskesmas 1) Golongan darah 2) Tinggi Badan dan Berat Badan 2. Calon Jama’ah haji mengakses Aplikasi Haji Pintar. a. Pengguna layanan mengakses secara mandiri dengan menggunakan Aplikasi Haji Pintar. b. Pengguna layanan mengikuti alur pendaftaran secara mandiri melalui Aplikasi Haji Pintar. 3. Pengguna layanan hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues dengan melakukan: k. Pengguna layanan/calon Jema’ah haji ( tidak boleh diwakili) hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues. l. Registrasi tamu pada situs kemenaggalus.org/tamu. m. Membawa dokumen persyaratan. n. Perekaman pendaftaran Haji o. Pengguna layanan mendapatkan Surat Pendaftaran Haji (SPH) 4.Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Pengguna layanan yang mendaftar secara mandiri menggunakan aplikasi
Haji Pintar, maka akan menerima pemberitahuan paling lambat 5 (lima) hari
sejak pengisian data.
2. Pengguna layanan yang datang langsung, maka akan menerima Surat
Pendaftaran Haji (SPH) paling lambat 1 (satu) hari sejak dokumen diterima
oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pendaftaran Haji (SPH). 2. Konsultasi dan pemberian informasi mengenai pelaksanaan ibadah Haji

1. Penanganan pengaduan, saran dan masukkan/ apresiasi dapat disampaikan
secara tertulis dan dimasukkan pada kotak saran.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:
k. Kemenaggalus.org
l. Email: Pengaduan@kemenaggalus.org
m. Whatsapp : 082133344650
n. Facebook : inmaskermenag gayo lues
o. Instagram : Kemenag_gayolues

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store