Pelayanan Pemberkasan Instensif Guru Bukan Pns

  1. a. Formulir S39a dari Simpatika b. Formulir S39b dari Simpatika c. Surat pernyataan Keaslian Dokumen

Pengguna layanan yang datang langsung, maka Surat Keterangan berkas
lengkap paling lambat 1 (satu) hari akan diterima oleh pengguna layanan
sejak berkas lengkap diterima oleh petugas

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan berkas lengkap 2. Konsultasi dan pemberian informasi mengenai Pemberkasan Instensif Guru Bukan PNS

1. Penanganan pengaduan, saran dan masukkan/ apresiasi dapat disampaikan
secara tertulis dan dimasukkan pada kotak saran
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:
f. Kemenaggalus.org
g. Email: Pengaduan@kemenaggalus.org
h. Whatsapp : 082133344650
i. Facebook : inmaskermenag gayo lues
j. Instagram : Kemenag_gayolues

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberkasan Instensif Guru Bukan Pns"