Pelayanan Penambahan Siswa Non Ppdb

  1. 1. Surat penugasan orang tua/ wali dari instansi, lembaga, atau kantor; 2. Surat Keterangan dari Ketua PGRI Kabupaten (bagi anak Guru/Tenaga Kependidikan).

Pengguna layanan yang datang langsung, maka Produk pada pelayanan Non
PPDB berupa Surat Keputusan Kepala Kantor tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Non (PPDB) pada masing-masing jalur pendaftaran Non PPDB
paling lambat 3 (tiga) bulan akan diterima oleh pengguna layanan sejak
berkas lengkap diterima oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

1`. Produk pada pelayanan Non PPDB berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Pengguna layanan datang langsung dan membawa dokumen persyaratan Pengguna layanan mengisi daftar tamu Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas PTSP Berkas Lengkap TIDAKBerkas tidak lengkap YA tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Non (PPDB). 4. Konsultasi dan pemberian informasi mengenai Produk pada pelayanan Non PPDB berupa Surat Keputusan Kepala Kantor tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Non (PPDB)

1. Penanganan pengaduan, saran dan masukkan/ apresiasi dapat disampaikan
secara tertulis dan dimasukkan pada kotak saran
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:
f. Kemenaggalus.org
g. Email: Pengaduan@kemenaggalus.org
h. Whatsapp : 082133344650
i. Facebook : inmaskermenag gayo lues
j. Instagram : Kemenag_gayolues

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penambahan Siswa Non Ppdb"