Layanan Konsultasi Perizinan dan Investasi

No. SK: 500.16.7/161/ 2024

  1. 1. Kartu identitas pemohon;
  2. 2. Menyampaikan pokok persoalan yang akan dikonsultasikan.

  1. 1. Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik dan menuju Customer Service Mal Pelayanan Publik;
  2. 2. Pemohon menyampaikan pokok persoalan yang akan dikonsultasikan;
  3. 3. Apabila Customer Service bisa memberi penjelasan terkait pokok persoalan yang disampaikan, Customer Service menjelaskan dan memberi informasi tentang persoalan yang dikonsultasikan oleh pemohon;
  4. 4. Apabila Customer Service tidak bisa memberi penjelasan terkait pokok persoalan yang disampaikan, pemohon diarahkan menuju ruang konsultasi untuk menemui petugas/pejabat pada bidang yang memiliki tugas dan fungsi konsultasi;
  5. 5. Apabila Konsultasi berupa hal/ materi teknis, pemohon diarahkan untuk mengambil nomor antrian dan menuju Gerai yang dituju;
  6. 6. Apabila tersedia media informasi berupa leaflet bisa diberikan kepada pemohon.

Kurang lebih 1 jam hingga pemohon mendapat informasi yang jelas.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konsultasi Perizinan dan/atau Investasi

1.   Telpon: (0286) 321059

2.   WhatsApp: 081383154514

3.   Email: dpmptsp.wsb@gmail.com

4.   Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id

5.   Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;

6.   Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;

7.   Lapor Bupati Wonosobo:

https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;

8.SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Perizinan dan Investasi "