Pelayanan Tera / Tera Ulang diluar Kantor

No. SK: 510.3/08.2/KPTS/DISDAG/I/2023

  1. Surat permohonan tera dan tera ulang melalui email atau datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan;
  2. Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) yang akan ditera memiliki izin persetujuan tipe yang berlaku;
  3. UTTP dalam kondisi baik, bersih, kering dan lengkap.

  1. Pemilik UTTP mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) melalui email atau datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan;
  2. Petugas menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, menyusun jadwal dan SPT. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka permohonan ditolak, dicatat dalam formulir kaji ulang dan selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup;
  3. Pemohon menerima informasi tentang jadwal Tera / Tera Ulang;
  4. Petugas melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU;
  5. Pemohon menerima UTTP yang telah dibubukan tanda tera;
  6. Proses SKHP

1.   Senin – Jum’at pukul 08.00-15.00 WIB

 2.  Penerbitan SKHP 3 (tiga) hari

Tidak dipungut biaya

Tera / Tera Ulang UTTP

1.    Tatap muka langsung

2.    Kotak Saran

3.    Instagram : metrologi.palembang

4.    Email : palembangmetrologi@gmail.com

5.    SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Tera / Tera Ulang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera / Tera Ulang diluar Kantor"